Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April 2023

- 31 Maret 2023, 07:10 WIB
Ilustrasi guru. Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April
Ilustrasi guru. Alhamdulillah Ada Kabar Gembira untuk Guru, Pencairan Bertahap Mulai 4 April /InfoPublik.id/


PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para guru. Pemerintah sepakat akan membayarkan tunjangan mulai 4 April 2023.

Saat ini para guru sedang menunggu kabar pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2023.

Kemendikbud segera menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai syarat pencairan sertifikasi guru.

Namun ternyata yang akan dibayarkan mulai tanggal 4 April mendatang bukan sertifikasi tapi Tunjangan Hari raya (THR).

Baca Juga: 9.043 Guru Madrasah dengan Syarat Ini Akan Cair Tunjangan Rp1.350.000 per Bulan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Lantas berapa besaran yang akan diterima guru?

Berdasarkan PP No.15 /2023 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri, komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan.

Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50%.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x