Informasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal, Syarat dan Biayanya

- 29 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi seleksi PPG
Ilustrasi seleksi PPG /Kemenag/

PORTAL SULUT - Jelang pencairan sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2023, sejumlah guru yang belum bersertifikasi menanyakan jadwal pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2023.

Berikut akan dibahas kabar terbaru pembukaan PPG 2023.

Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.

Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Baca Juga: Resmi THR PNS dan Gaji Ke 13 Tahun 2023 Cair di Tanggal Ini! Ada kenaikan?

Syarat Umum PPG

1. Lulus S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang minimal sudah terakreditasi B berdasarkan AIPT

2. Usia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x