Informasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal, Syarat dan Biayanya

- 29 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi seleksi PPG
Ilustrasi seleksi PPG /Kemenag/

3. Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan tercantum di pangkalan data program studi PPG.

Syarat PPG Dalam Jabatan

- Lulusan S1 atau D4

- Sudah berstatus guru dan sudah diangkat hingga bulan Desember 2015

- Menjabat sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah/pendidikan oleh masyarakat

- Terdaftar di Dapodik minimal dari 31 Juli 2017

- Mempunyai Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)

- Melengkapi semua syarat dokumen

- Usia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x