Informasi PPG Dalam Jabatan 2023, Cek Jadwal, Syarat dan Biayanya

- 29 Maret 2023, 21:02 WIB
Ilustrasi seleksi PPG
Ilustrasi seleksi PPG /Kemenag/

Syarat Berkas

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir pihak perguruan tinggi

- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya. Kemudian, untuk guru tetap yayasan (GYT), maka SK berasal dari yayasan bersangkutan

- Fotokopi SK mengajar yang asli

- Surat izin dari kepala sekolah satuan pendidikan untuk mengikuti PPG

- Surat pakta integritas dari setiap peserta, yang berisi bahwa berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Tahapan seleksi

1. Seleksi Administrasi

Tahap ini merupakan tahap awal seleksi PPG dalam jabatan. Calon peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas administrasi lainnya seperti surat izin dari kepala sekolah, riwayat pendidikan, dan sertifikat kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Kementrian Tenaga Kerja Terbitkan Surat Edaran Tentang Pembayaran THR Keagamaan 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x