PORTAL SULUT - Kini hanya modal Rp50 ribu anda bisa buat PT. Jangan takut, meski hanya Rp50 ribu namun legalitas ini resmi dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
PT yang dimaksud adalah Perseroan Perorangan (PT Perorangan). Apa keunggulannya?
Dikutip dari website Kemenkumham, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meskipun sama-sama didirikan oleh hanya satu orang, perseroan perorangan berbeda dengan perusahaan perorangan yang lebih dulu dikenal karena perusahaan perorangan bukan termasuk badan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain itu, adanya pemisahan tanggung jawab antara pemilik dan perseroan perorangan menjadi pembeda antara perseroan perorangan dengan perusahaan perseorangan.
Lantas apa kelebihannya?
Beberapa kelebihan perseroan perorangan yakni: