Kini Bikin PT Perorangan Hanya Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, RESMI!

- 8 Februari 2023, 07:11 WIB
HAH Bikin PT Hanya Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya, RESMI!
HAH Bikin PT Hanya Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya, RESMI! /Surakarta.go.id

- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.

- Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.

- Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dengan biaya resmi untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak hanya Rp50.000, dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut.
- Tidak perlu ke notaris.

- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.

- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.

- Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil, baca juga artikel ini untuk persiapan mengakses modal).

- Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil, seperti kriteria berikut (baca juga artikel ini untuk melihat kriteria detail UMKM).

- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022 Mundur, Nitizen Minta Kepala BKN Mundur, Ini Jawabannya

Syarat Mendirikan Perseroan Perorangan

Syarat mendirikan Perseroan Perorangan Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

- Memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil;

- Memiliki satu pemegang saham;

- Pendiri harus berusia minimal 17 tahun; cakap hukum (memiliki kesadaran akan hukum yang berlaku dan konsekuensi jika melanggarnya);

- Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia;

- Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x