- Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan;
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Setelah didaftarkan Perseroan Perorangan akan mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.
Panduan pendaftaran dapat dilihat pada link berikut :
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=panduan_perseroan_perorangan.***