Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :
- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- NPWP pendiri perusahaan; dan
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;
- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan
- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
Cara Pendaftaran
Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan isian sebagai berikut :