Kini Bikin PT Perorangan Hanya Rp50 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftarnya, RESMI!

- 8 Februari 2023, 07:11 WIB
HAH Bikin PT Hanya Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya, RESMI!
HAH Bikin PT Hanya Rp50 Ribu, Ini Cara Daftarnya, RESMI! /Surakarta.go.id

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar yaitu :

- Menyiapkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- NPWP pendiri perusahaan; dan

- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 50.000,00;

- Menyiapkan informasi modal dasar, ditempatkan, dan disetor; dan

- Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.

Baca Juga: Pendaftaran Kurikulum Merdeka Dimulai, Ini Perbedaan dengan Kurikulum 2013, Guru dan Siswa Wajib Tahu!

Cara Pendaftaran

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/ dengan isian sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x