Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen, dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.
16. Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan
17. Kepri
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan.
18. Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59.
19. Kalimantan Barat
Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang telah ditetapkan pads SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75 atau terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022.
20. Kalimantan Timur