Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 1 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

- 29 November 2022, 06:11 WIB
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu /

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sekitar Rp180 ribu atau 8,1 persen, dari sebelumnya Rp2,2 juta menjadi Rp2,4 juta.

16. Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan

17. Kepri

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) itu tahun 2023 naik 7,51 persen atau Rp229 ribu dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.279.194 per bulan.

18. Lampung

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan Rp 192.789,41 (7 persen) dari Rp 2.440.486,18 menjadi Rp 2.633.284,59.

19. Kalimantan Barat

Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023 yang telah ditetapkan pads SK tersebut sebesar Rp2.608.601,75 atau terjadi kenaikan sebesar 7,2 persen dibandingkan dengan UMP Kalbar tahun 2022.

20. Kalimantan Timur

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x