Daftar Lengkap UMP 2023, Naik 1 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu

- 29 November 2022, 06:11 WIB
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu
Daftar UMP 2023, Naik 6 Sampai 9 Persen, Cek Daerahmu /

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau 6,2 persen.

21. Kalimantan Selatan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan naik 8,3 persen. UMP 2023 Kalimantan Selatan adalah Rp3.149.977,65.

22. Kalimantan Tengah

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-

23. Bali

Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.

24. Nusa Tenggara Barat

Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

Baca Juga: Hari Pertama Penilaian Kesesuaian atau Observasi PPPK Guru 2022, Penilai Diminta Obyektif Tak Ada Lobi-Lobi

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah