Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau 6,2 persen.
21. Kalimantan Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) disahkan naik 8,3 persen. UMP 2023 Kalimantan Selatan adalah Rp3.149.977,65.
22. Kalimantan Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalteng tahun 2023 naik sebesar 8,845 persen atau menjadi Rp3.181.013,-
23. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP Bali Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.713.672. Angka ini naik 7,81% atau Rp 196.701, dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.516.971.
24. Nusa Tenggara Barat
Kenaikan UMP sebesar 7,44 persen atau Rp164,195, sehingga besaran UMP NTB 2023 naik menjadi Rp2,371 juta lebih atau lebih besar dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.