PORTAL SULUT - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 akhirnya diumumkan.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan UMP 2023 maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UMP tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker.
Berikut ini daftarnya
1. DKI Jakarta (5,6 Persen)
UMP DKI naik 5,6 persen dibandingkan UMP 2022.
Jika sebelumnya UMP DKI tahun ini yang sebesar Rp4,6 juta. maka UMP 2023 sebesar Rp4.900.798
2. Jawa Timur (7,8 Persen)