Kenaikan UMP Sultra 2023 adalah sebesar Rp182.931,58 dibandingkan UMP Sultra 2022 Rp2.576.016,96.
29. Maluku Utara
Dewan Pengupahan bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) menyepakati UMP tahun 2023 naik empat persen atau Rp114.489 sehingga menjadi Rp2.976.720.
30. Papua Barat
Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2023 di wilayah tersebut sebesar Rp3.282.000 atau mengalami kenaikan Rp82.000 dari tahun sebelumnya.***