25. Gorontalo
UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850.
26. Sulawesi Barat
Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Sulawesi Barat 2023 adalah sebesar 0,80 persen.
Jumlah UMP Sulbar 2023 tersebut hanya naik Rp2,700.292 dibandingkan UMP 2022 lalu sebesar Rp2.678.863.
27. Sulawesi Tenggah
Dewan Pengupahan menetapkan usulan kenaikan UMP Sulawesi Tengah 2023 adalah sebesar 8,73 persen.
Dengan demikian UMP Sulteng 2023 naik menjadi Rp2.599.546.
28. Sulawesi Tenggara
Kenaikan UMP di Provinsi Sultra adalah sebesar 7,10 persen dibandingkan UMP Sultra 2022 lalu.