Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Bareskrim Tetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi borgol. penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian.
Ilustrasi borgol. penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian. /Foto: Pixabay/

PORTAL SULUT - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Mengutip PMJ News, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan itu.
"Ya benar," ungkap Dedi Prasetyo menegaskan, Kamis 13 Oktober 2022.

 Baca Juga: Aturan TERBARU Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Para Guru Wajib Tahu

Namun, penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian.

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sudah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.

Namun, kedua tersangka belum ditahan.

"Jadi mereka tetap diperiksa. Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x