Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Bareskrim Tetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- 13 Oktober 2022, 21:58 WIB
Ilustrasi borgol. penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian.
Ilustrasi borgol. penangkapan Bambang tersebut bukan terkait soal gugatan isu ijazah palsu Jokowi, melainkan soal ujaran kebencian. /Foto: Pixabay/

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official. Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Sebagai informasi, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

 Baca Juga: Kenang Nasihat Mbah Moen, Air Mata Prabowo Menetes Saat Berkunjung ke Rumah Beliau

Adapun gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Tak hanya Jokowi, beberapa pihak lain pun turut digugat. Antara lain, Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai tergugat II, MPR dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Namun, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ova Emilia menepis kabar yang menyatakan bahwa Jokowi memiliki ijazah palsu.

Ova menjelaskan, Jokowi memiliki ijazah asli yaitu sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

"Atas data dan informasi yang kami miliki, dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ucapnya.

Ova mengatakan bahwa Jokowi memang benar-benar lulus dari UGM pada tahun 1985 lalu.***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah