PORTAL SULUT- Pemerintah telah menetapkan dan menyepakati hari libur nasional serta cuti bersama di tahun 2023 mendatangkan.
Kesepakatan dan penetapan libur nasional dan cuti bersama ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca Juga: Ancaman Asam Lambung dan GERD di usia Muda, Kenali Gejalanya!
Dilansir dari Kemnaker.go.id, jumlah hari cuti bersama dan libur nasional di tahun 2023 yang ditetapkan sebanyak 24 hari.
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, 11 Oktober 2022.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," kata Ida.
Adapun daftar libur nasional 2023.