Kemudian untuk inisial dari 20 personel yang diduga melakukan pelanggaran etik tersebut, Dedi menyebutkan enam personel di antaranya dari Polres Malang yakni FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Sementara 14 personel lainnya dari Satbrimob Polda Jawa Timur, berinisial AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, MW, dan WAL.
Baca Juga: Heru Budi Hartono Gantikan Anies Baswedan, Pimpin DKI Jakarta Sebagai Penjabat Gubernur
Dedi menuturkan bahwa dari 20 personel yang sudah disebutkan tersebut, tiga anggota polri yang saat ini berstatus tersangka ialah WS, BSA, dan HD.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan enam tersangka yang terdiri atas tiga warga sipil dan tiga personel kepolisian.
Keenam tersangka tersebut ialah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022, keenam tersangka itu masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan berstatus belum dalam penahanan.
“Masih dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan oleh tim sidik. Apabila sudah ada up-date tentang penahanan dan lain-lain akan diinfokan,” ucapnya.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya taayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "20 Personel Polri Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan, Sudah Ada 3 Tersangka Baru".***