Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Mulai Satpam, Polisi Hingga Dirut PT LIB, Ini Perannya

- 6 Oktober 2022, 21:28 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Mulai Satpam, Polisi Hingga Dirut PT LIB, Ini Perannya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 Tersangka Kasus Kanjuruhan, Mulai Satpam, Polisi Hingga Dirut PT LIB, Ini Perannya /Antara/


PORTAL SULUT - Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruan, Malang 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam kerusuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya ini mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan 6 tersangka tersebut diduga melangar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.

Baca Juga: Demi Menangi Kontes, Tiga Pemuda Asal Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

Para tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan AH, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP H, Kabag Ops Polres Malang SS, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS.

Adapun peran dari tersangka adalah:

Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x