PORTAL SULUT - Polri mengungkapkan 20 personel polisi diduga terlibat dalam pelanggaran etik pada Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan Malang, 1 Oktober lalu.
Satu di antaran 20 personel tersebut adalah mantan Kapolres Malang berinisial FH.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, 20 personel kepolisian tersebut diduga melanggar etik yang menyebabkan tewasnya suporter Aremania sebanyak 131 orang.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Minta Petani Garam Diperhatikan
Menurut Dedi, Kapolri Jenderal Pol. Listo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bergerak cepat dalam mengusut peristiwa tersebut sampai tuntas.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, sampai saat ini tim Bareskrim Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja dalam menuntaskan peristiwa yang terjadi.
Dalam penyidikan ini Polri mengedepankan scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
Dedi juga meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan mempercayakannya kepada polri sebab tim masih terus bekerja dalam mengusutnya kasus ini.
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.