Tragedi Kanjuruhan: Polisi Tetapkan Enam Tersangka, Termasuk Direktur Liga Indonesia Baru

- 6 Oktober 2022, 22:06 WIB
Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus 'Tragedi Kanjuruhan'. /Dok. PT LIB
Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus 'Tragedi Kanjuruhan'. /Dok. PT LIB /

PORTAL SULUT - Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka pada kasus 'Tragedi Kanjuruhan' yang mengakibatkan ratusan orang jadi korban, 131 di antaranya tewas.

Tak hanya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka pada kasus Tragedi Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu.

Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur ini.

Baca Juga: Demi Menangi Kontes, Tiga Pemuda Asal Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia memastikan penetapan tersangka ini setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri, di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022, sebagaimana dikutip Portal Sulut dari PMJ News.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," tutur Kapolri.

Sementara itu, tersangka kedua yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga di antaranya, Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sedangkan, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x