Tragedi Kanjuruhan: Takut Terkena Ganti Rugi, PT LIB Tolak Perubahan Jam Tayang Laga Arema FC vs Persebaya

- 6 Oktober 2022, 22:18 WIB
Direktur LIB Akhmada Hadian Lukita. Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.
Direktur LIB Akhmada Hadian Lukita. Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari. /Instagram @akhmadhadianlukita/

PORTAL SULUT - Direktur LIB (Liga Indonesia Baru) Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagau satu di antara enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, 1 Oktober lalu.

Satu di antara kesalahan fatal PT LIB adalah menolak perubahan jam tayang laga Arema FC vs Persebaya menjadi sore hari.

Alasannya takut terkena sanksi ganti rugi atau penalti dari pihak yang menyelenggarakan siaran langsung.

Baca Juga: Demi Menangi Kontes, Tiga Pemuda Asal Bandung Cekoki Merpati dengan Ganja

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, hal tersebut diungkapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi Pers yang digelar pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam WIB.

Kapolri mengatakan alasan penolakan karena pertimbangan masalah penayangan langsung yang bisa berdampak pada ganti rugi atau penalti.

"Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalty ataupun ganti rugi.

Pantia Pelaksana (panpel) Arema FC mengirim surat permohonan rekomendasi agar waktu pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022 dimajukan dengan alasan faktor keamanan.

"Tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirim permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya.

"Polres menanggapi surat dari panpel dan membuat surat permintaan untuk mengubah jadwal jadi pukul 15.30 dengan pertimbangan faktor keamanan," ujar Kapolri.

Terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, Polri menetapkan 6 orang tersangka. Satu orang tersangka diantaranya ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL).

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x