Berikut penjelasan Kemnaker melalui pengumumannya tentang sanksi dimaksud, yaitu:
1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Kemnaker menyatakan bahwa sanksi hukum bagi pelanggar ketentuan ini, didasarkan pada pasal 10 ayat 1 dan 2 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.***