Input Rekening Pekerja Calon Penerima BSU Diperpanjang, BPJS Ketenagakerjaan: Sampai 29 September 2022

- 27 September 2022, 10:38 WIB
Ilustrasi. Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi. Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. /

 

PORTAL SULUT – Pemasukan rekening milik pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 diperpanjang.

Setiap pekerja yang berhak atas BSU Rp600 ribu harus memasukkan nomor rekening dari salah satu Bank Himbara, melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan yang diserahi tugas oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menghimpun data pekerja sebagai calon penerima BSU –termasuk rekening Bank Himbara, memperpanjang waktu sampai 29 September 2022.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Kemenag Segera Cairkan Insentif Rp3 Juta bagi Guru Madrasah Non-PNS

Informasi tentang perpanjangan waktu pemasukan data oleh pekerja sebagai calon penerima BSU, beredar dalam percakapan di salah satu WhatsApp Group (WAG).

“Pengumpulan rekening diperpanjang sampai tanggal 29 September 2022 sore ya bapak/ibu sekalian. Terima kasih,” tulis narahubung dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari grup WAG itu pada Selasa, 27 September 2022.

Melansir dari akun Instagram resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa proses pengumpulan data calon penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan perusahaan masing-masing.

“Pastikan data yang diinput telah benar dan lengkap. Rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan nama yang tercetak di buku tabungan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, Kemnaker pada 2022 ini kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x