GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum

- 4 Oktober 2022, 11:23 WIB
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker./
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker./ /

2. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta atau upah minimum provinsi, kabupaten/kota;

3. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri;

4. Bukan salah satu penerima bansos lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

Di tengah kegembiraan jutaan pekerja yang telah menerima BSU sebesar Rp600 ribu sampai tahap 3, Kemnaker mengeluarkan pengumuman mengejutkan!

Pengumuman Kemnaker itu berisi perintah bagi pekerja yang sudah menerima BSU sampai tahap 3 sebesar Rp600 ribu, untuk mengembalikan dana tersebut.

Dikutip dari utasan Kemnaker di akun Twitter resminya, @KemnakerRI: “Padahal Gajinya Besar dan Gak Sesuai Ketentuan, tapi dapat #BSU2022? Ini Ketentuannya ya Rekanaker.”

Pengumuman resmi Kemnanker tentang wajib dikembalikannya BSU yang sudah diterima sebesar Rp600 ribu, sebagai respon atas keluhan banyak pekerja.

“Kok teman saya gaji besar tetap dapat BSU?”.

Kemnaker menegaskan bahwa ada sanksi yang bakal dijatuhkan bila pekerja yang tidak berhak menerima BSU, tapi tidak mengembalikan dana yang sudah diterima.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah