GAWAT! Pekerja Wajib Kembalikan BSU Rp600 Ribu, Kemnaker: Kena Sanksi Hukum

- 4 Oktober 2022, 11:23 WIB
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker./
Pekerja wajib kembalikan BSU Rp600 ribu bila tidak sesuai ketentuan. /Instagram/@kemnaker./ /

PORTAL SULUT - Gawat! Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah diterima pekerja sebesar Rp600 ribu, wajib dikembalikan kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Permintaan Kemnaker untuk mengembalikan BSU sebesar Rp600 ribu ini, ditujukan kepada para pekerja yang sudah menerima subsidi gaji tahap 1 hingga tahap 3.

Permintaan kepada pekerja untuk mengembalikan BSU sebesar Rp600 ribu itu, diumumkan oleh Kemnaker melalui akun media sosial (medsos) resmi mereka, di Twitter dan Instagram.

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 4 Rp600 Ribu Sudah Cair, Kemnaker: Pekerja Lapor di Sini bila Belum Terima

Adapun Kemnaker mengumumkan untuk dikembalikannya

BSU sebesar Rp600 ribu itu, sebagai respon atas protes dari banyak pekerja lain yang berhak menerima namun kenyataannya tidak terima subsidi gaji tersebut.

Seperti diketahui, penyaluran BSU Tahun 2022 oleh Kemnaker melalui Bank Himbara telah memasuki tahap 4.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x