PENGUMUMAN! Kemnaker Minta Pekerja Ini Wajib Kembalikan BSU 600 Ribu, ADA APA?

- 4 Oktober 2022, 10:25 WIB
Penerima BSU Rp 600 ribu
Penerima BSU Rp 600 ribu /

PORTAL SULUT - Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja ini untuk segera mengembalikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp600 ribu.

Hal ini menjawab protes sejumlah pekerja soal penyaluran BSU 2022.

Seperti diketahui, BSU tahap 4 cair hari ini. Siapa saja yang berhak menerima, simak hingga ahir artikel ini.

Baca Juga: Koleksi Twibbon HUT ke-77 TNI 5 Oktober 2022, Yuk Pasang di Medsos!

Dampak dari kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan kepada pekerja dan buruh. Mereka akan mendapatkan Rp600 ribu.

BLT Subsidi Gaji atau BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Salah satu ketentuan dari pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan BSU tahap 4 sebesar Rp600 ribu adalah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan yang aktif.

Syarat pekerja atau buruh untuk bisa mendapatkan BSU tahap 4 tahun 2022 sebesar Rp600 ribu di antaranya:

1. Pekerja wajib sebagai peserta aktif jaminan social BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x