Kasus Suap Hakim Sudrajad Dimyati, KPK Buka Peluang Periksa Ketua Mahkamah Agung

- 25 September 2022, 16:36 WIB
Masit mengutip PMJ News, KPK membuka peluang untuk memeriksa hakim agung lainnya dalan dugaan suap terhadap Hakim Sudrajad Dimyati.
Masit mengutip PMJ News, KPK membuka peluang untuk memeriksa hakim agung lainnya dalan dugaan suap terhadap Hakim Sudrajad Dimyati. /Foto: PMJ News/

PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa siapa pun dalam dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Jadi sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip Portal Sulut dari PMJ News pada 25 September 2022.

Masit mengutip PMJ News, KPK membuka peluang untuk memeriksa hakim agung lainnya dalan dugaan suap terhadap Hakim Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Jengkel Sering Gagal Mendaftar Bansos BLT BBM? Lakukan Cara Ini Agar Segera Terdaftar Penerima Bantuan

Bahkan bukan tidak mungkin, Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin juga diperiksa.

Ali mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x