Cek Rekening BSU Tahap 2 Cair, Ini Syarat Penerima Dari Kemnaker

- 19 September 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi/ berikut cara cek penerima BSU 2022
Ilustrasi/ berikut cara cek penerima BSU 2022 /Pixabay.com/Iqbalnuril

Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat dari kenaikan harga. Termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Di tahap pertama ini dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai kami salurkan pada hari Rabu yang lalu. Semuanya sudah kami salurkan kepada 4.112.052 pekerja," ujarnya.

Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.

"Data awal pekerja dengan upah Rp 3,5 juta itu ada 16 juta (pekerja). Kemudian setelah kami lakukan pemadanan, estimasinya sebesar 14.639.675 pekerja. Pekerja mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 600.000 yang dibayar sekaligus," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Rp600 Ribu Cair Lagi, Cek Nama dan Status Penerima di Sini

Terkait dengan syarat terbaru dari Kemnaker, dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, penerima BSU harus memenuhi 5 syarat berikut:

1. Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia

2. Peserta penerima BSU aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

3. Gaji atau upah calon penerima BSU paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta,.

4. Penerima BSU diprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan sosial apapun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah