Cek Rekening BSU Tahap 2 Cair, Ini Syarat Penerima Dari Kemnaker

- 19 September 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi/ berikut cara cek penerima BSU 2022
Ilustrasi/ berikut cara cek penerima BSU 2022 /Pixabay.com/Iqbalnuril

PORTAL SULUT - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah menerima data penerima Bantuan Subsidi Upaha (BSU) tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu akan cair di rekening karyawan atau pekerja yang masuk daftar penerima BSU.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima data penerima BSU dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Cair Pekan Ini, Begini Cara Cek Nama Penerima

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2.406.915. Seperti pada tahap pertama, kami padankan dengan data penerima program yang lain dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri. Setelah itu, seperti biasa pada minggu depan, setelah selesai verifikasi, validasi, maka tahap kedua akan kami salurkan," kata Ida Fauziyah dikutip Portalsulut.com melalui siaran pers Sekretariat Kabinet pada Jumat 16 September 2022.

Sebelum dana Rp600 ribu masuk rekening penerima, ada syarat yang wajib penerima tahu berdasarkan aturan Kemnaker.

Perlu diketahui, BSU tahap 2 akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Cukup dicek melalui ATM masing-masing. Karena itu penerima wajib memiliki rekening aktif salah satu bank yang tergabung dalam HIMBARA HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sumber data yang digunakan untuk menentukan penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x