Buron Satu Dekade, Pemaling Duit Rakyat Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Tertangkap lantaran Jadi Ketua RW

- 23 Agustus 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi - Gara-gara jadi ketua rukun warga (RW), pelarian terpidana maling uang rakyat senilai lebih dari setengah miliar rupiah akhirnya tertangkap.
Ilustrasi - Gara-gara jadi ketua rukun warga (RW), pelarian terpidana maling uang rakyat senilai lebih dari setengah miliar rupiah akhirnya tertangkap. /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay/

PORTAL SULUT - Gara-gara jadi ketua rukun warga (RW), pelarian terpidana maling uang rakyat senilai lebih dari setengah miliar rupiah akhirnya tertangkap.

Sudah satu dekade Tatang menjadi buronan lantaran terbukti di pengadilan menggondol uang rakyat pada pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Selama 10 tahun, pihak kejaksaan mencari keberadaan Tatang yang menghilang bak ditelan bumi pascaputusan dari pengadilan pada tahun 2012.

Baca Juga: Beri Kuliah Umum di IAIN Kediri, Kepala BPIP Tekankan Jaga Persaudaraan dan Cinta Tanah Air

Proyek pengadaan komputer Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp527 jutaan dari APBD tahun 2007.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti menuturkan sebelumnya kasus Tatang sempat disidangkan tahun 2010 silam.

"Perkaranya sempat kami sidang di 2010, namun dinyatakan bebas pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian kami menempuh upaya hukum kasasi, yang putusannya keluar pada 2012," katanya.

Baca Juga: IPW Minta Masyarakat Dukung Timsus Bentukan Polri Demi Lawan 'Serangan Balik' Gerbong Ferdy Sambo

Namun setelah dicari, Tatang menghilang hingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keberadaan Tatang akhirnya terlacak setelah yang bersangkutan menjabat sebagai ketua RW di Astana Anyar, Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x