Berapa Pesangon yang Diterima Karyawan yang Terkena PHK Menurut UU Cipta Kerja?

- 30 April 2024, 10:04 WIB
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon.
Menaker Ida Fauziyah. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak menghilangkan kewajiban membayar pesangon. /Humas Kemnaker/


PORTAL SULUT - Berapa jumlah pesangon yang akan diterima karyawan jika ia di putus hubungan kerja atau PHK oleh perusahaan dimana dia bekerja? berikut aturannya menurut UU Cipta Kerja.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ada aturan soal pembayaran pesangon kepada pekerja yang mengalami PHK.

Dalam UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak kepada karyawan yang di PHK baik karena kondisi keuangan perusahaan maupun memasuki pensiun.

Baca Juga: Bisakah Sertifikasi Guru atau TPG jadi Agunan di Bank? Cek di 6 Bank Ini Berikut Syaratnya

Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja Setelah Keputusan MK Oktober 2023:

A. Pesangon dalam UU Cipta Kerja jika Kena PHK atau Pensiun

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah