Bisakah Sertifikasi Guru atau TPG jadi Agunan di Bank? Cek di 6 Bank Ini Berikut Syaratnya

- 30 April 2024, 09:40 WIB
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair
Sertifikasi Guru atau TPG 2024 Cair /

PORTAL SULUT - Bisakah sertifikasi guru jadi agunan pinjaman di bank? pertanyaan ini sering jadi pertanyakan para guru.

Seperti diketahui, sertifikasi guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan pada guru atau dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, guru PNS akan mendapatkan 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi atau profesi guru PPPK yakni sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan. Ketentuan mengenai tunjangan profesi guru PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2024 dan Syarat Khusus Untuk Lulusan SMA

Adapun untuk tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yakni guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Bagi guru yang telah memiliki SK inpassing maka akan memperoleh tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Sudah banyak bank yang melayani kredit sertifikasi guru, mulai dari bank BUMN sampai bank daerah dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Daftar Bank yang melayani Kredit Sertifikasi Guru

Berikut ini adalah beberapa bank yang melayani kredit sertifikasi guru, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah