"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya.
Kini Tatang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari.
Baca Juga: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo
Dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama kabarnya telah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.
"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tuturnya.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Buron 10 Tahun Tipikor, Pria Asal Garut ini Akhirnya Ditangkap Karena Jadi Ketua RW di Astana Anyar Bandung".***