Buron Satu Dekade, Pemaling Duit Rakyat Lebih dari Setengah Miliar Rupiah Tertangkap lantaran Jadi Ketua RW

- 23 Agustus 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi - Gara-gara jadi ketua rukun warga (RW), pelarian terpidana maling uang rakyat senilai lebih dari setengah miliar rupiah akhirnya tertangkap.
Ilustrasi - Gara-gara jadi ketua rukun warga (RW), pelarian terpidana maling uang rakyat senilai lebih dari setengah miliar rupiah akhirnya tertangkap. /Ilustrator: mohamed_hassan/Pixabay/

"Ditangkap di Astana Anyar, Bandung, di sana ternyata terpidana Tatang menjabat sebagai Ketua RW," katanya.

Kini Tatang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Yang bersangkutan masuk dalam daftar buronan kami, hingga akhirnya sekarang sudah bisa kami eksekusi," kata Kepala Kejari.

Baca Juga: Kak Seto Minta Polri Lindungi Anak Ferdy Sambo

Dua terpidana lainnya dalam kasus yang sama kabarnya telah menjalani hukuman, sedangkan Tatang belum menjalani hukuman karena bersembunyi.

"Dua orang lainnya telah menjalani hukuman pidana, tinggal terpidana Tatang yang belum," tuturnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Buron 10 Tahun Tipikor, Pria Asal Garut ini Akhirnya Ditangkap Karena Jadi Ketua RW di Astana Anyar Bandung".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah