PORTAL SULUT - Polisi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brogadir J di rumah dinasnya.
Lantas apa motifnya?
Hingga kini, motif Ferdy Sambo dalam kasus tersebut masih menjadi misteri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Polri akan segera melakukan konstruksi perkara.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI pada 10 Agustus 2022.