Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM), dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J
Lantas bagaimana tanggapan dari orang tua Brigadir Joshua?
Ayahanda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kaget dengan pentepan status Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka.
Ia tak menyangka bahwa dalang di balik kasus pembunuhan terhadap anaknya ada andil dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Pak Ferdy Sambo sebelumnya diceritakan baik-baik saja oleh almarhum (Brigadir J). Jadi kami sangat terkejut," katanya, Selasa (9/8/2022) di kediaman Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi
Samuel Hutabarat mempertanyakan motif Ferdy Sambo hingga tega menghabisi nyawa anaknya.
"Apa motifnya?, kiranya beliau dapat terus terang kepada penyidik apa motif di balik kejadian ini," pintanya.
Samuel berharap keadilan dapat ditegakan dalam menuntaskan kasus pembunuhan itu. Ferdy Sambo dapat diadili sesuai hukum yang berlaku atas perbuatannya.