Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- 10 Agustus 2022, 07:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. /Instagram/divpropampolri/

PORTAL SULUT - Dijerat pasal pembunuhan berencana, Ferdy Sambo terancam hukuman mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

Baca Juga: Eks Kadiv Propam Irjen FS Tersangka Terkait Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Terancam Hukuman Mati

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 agustus 2022 seperti dikutip dari PMJNews.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Sigit.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah