Juknis Lengkap Pembayaran Gaji 13 Tahun 2022, Tentang Komponen yang Diberikan dan Tidak Diberikan

- 28 Juni 2022, 17:28 WIB
ILUSTRASI Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Negara.
ILUSTRASI Inilah Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Negara. /Ilustrasi Pixabay/

 

PORTAL SULUT - Petunjuk Teknis (Juknis) pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, penerima Pensiun dan penerima tunjangan menuliskan komponen yang diberikan dan tidak pada pembayaran gaji 13 Tahun 2022.

Sebagaimana diatur dalam Juknis yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam proses pelaksanaan pembayaran gaji 13 Tahun 2022.

Telah diatur pokok-pokok pengaturan pemberian gaji 13 tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari APBN.

Baca Juga: Warga yang Terkena Dampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Perlu Ganti STNK

Adapun Komponen yang diberikan dalam gaji 13 tahun 2022 diatur sebagai berikut:

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

3. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah