PORTAL SULUT – Jadwal pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan aparatur negara lainnya akan dilakukan mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengemukakan soal jadwal pembayaran gaji ke-13 tersebut.
"Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri Budhianto.
Baca Juga: Jangan Sepelekan Penyebab Tekanan Darah Tinggi Pada Remaja Bisa Berbahaya
Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah kepada PNS dan aparatur negara lainnya untuk memenuhi kebutuhan jelang penerimaan siswa baru.
Penerima gaji ke-13 sudah diatur dalam amanat PP no 16 tahun 2022.
Lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.