Warga yang Terkena Dampak Perubahan Nama Jalan di Jakarta Tak Perlu Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 14:52 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi /PMJ News

PORTAL SULUT - Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi memastikan masyarakat yang terdampak perubahan nama jalan di wilayah Jakarta tidak wajib mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Firman mengatakan, perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK. Tetapi, proses itu dilakukan secara bertahap.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengubah nama beberapa nama jalan di wilayah Ibu Kota. Terdapat 22 perubahan nama jalan yang diambil dari tokoh Betawi.

Baca Juga: Berkah, Jumat Ini Gaji 13 ASN 2022 Cair, Mohon Maaf Golongan PNS Tidak Dapat

“Masyarakat yang terkena dampak dari perubahan 22 nama jalan. tidak diwajibkan untuk mengganti STNK," kata Firman di Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022.

"Namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” sambung Kakorlantas menambahkan seperti dikutip PortalSulut.com dari PMJ News.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang, dan prosesnya akan bertahap,” lanjut dia.

Mengutip Pikiran-Rakyat,com, Firman menjelaskan, STNK memiliki masa waktu dan tidak wajib dirubah apabila belum habis waktu pajak.

Namun demikian, bila ada masyarakat yang ingin mengubah data dalam STNK, Kakorlantas memastikan tidak akan dikenakan biaya alias gratis.

Nantinya lanjut dia, petugas akan membuat selebaran terkait perubahan nama STNK tersebut bisa dilakukan secara cuma-cuma.

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x