Kabar Gembira! Ini 8 Kelompok yang akan Menerima Gaji 13 Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 12:40 WIB
Kabar Gembira! Ini 8 Kelompok yang akan Menerima Gaji 13 Tahun 2022
Kabar Gembira! Ini 8 Kelompok yang akan Menerima Gaji 13 Tahun 2022 /Instagram/@ditjen.gtk.kemendikbud

PORTAL SULUT – Sedikitnya, ada 8 kelompok yang akan diberikan gaji 13 tahun 2022.

Di mana, gaji 13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: CATAT! Inilah Komponen yang Tidak Diberikan dalam Gaji 13 Tahun 2022

Disebutkan pula dalam juknis tersebut bahwa gaji 13 tahun 2022 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.

Lantas, apa saja komponen yang akan diberikan dalam gaji 13 tahun 2022?

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, berikut 8 komponen yang akan diberikan gaji 13 tahun 2022.

1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas

2. Wakil Menteri diberikan setinggi-tingginya sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada menteri;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah