CATAT! Inilah Komponen yang Tidak Diberikan dalam Gaji 13 Tahun 2022

- 28 Juni 2022, 12:01 WIB
Ilustrasi - Gaji 13 PNS
Ilustrasi - Gaji 13 PNS /UNSPLASH/Mufid Majnun

PORTAL SULUT – Ada beberapa komponen yang tidak diberikan dalam gaji 13 tahun 2022.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Petunjuk Teknis (juknis) Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pension, Dan Penerima Tunjangan.

Adapun gaji 13 tahun 2022 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Baca Juga: 7 Weton Paling Doyan Bersedekah, Rezekinya Terus Bertambah dan Melimpah

Dalam juknis tersebut juga dijelaskan bahwa gaji 13 tahun 2022 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan angota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi setempat.

Sementara, ada beberapa poin yang menyebutkan tentang komponen yang tidak diberikan dalam gaji 13 tahun 2022.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, berikut komponen yang tidak diberikan dalam gaji 13 tahun 2022.

- Insentif kinerja

- Insentif kerja

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x