10 Hari Membolos Berturut-turut, Aturan Terbaru Menpan RB: PNS Langsung Dapat Pecat

- 25 Juni 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi PNS  - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut
Ilustrasi PNS - PNS bisa diberhentikan bila bolos 10 hari berturut-turut /Vox Timor/Emanuel Bataona

PORTAL SULUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos selama 10 hari berturut-turut bisa langsung dipecat.

Demikian pula dengan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun. Mereka juga bisa diberhentikan sebagai ASN.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarjan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Waktu Mepet. 10 Ribu Kuota Tambahan dari Arab Saudi Kemungkinan hanya untuk Jemaah Haji Khusus

Surat Nomor 16/2022 itu merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE itu, MenPANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja pegawai yang saat ini disebut sebagai ASN tersebut.

PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturan di SE tersebut.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja," kata aturan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Pembelian Minyak Goreng Akan Gunakan PeduliLindungi, Berapa Harganya?

Tjahjo Kumolo mengatakan SE tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat lagi.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya," ujarnya.

"PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” ucap Tjahjo Kumolo menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenpan RB, Sabtu, 25 Juni 2022.

Dia mengatakan bahwa penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu.

Oleh karena itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, dan Kepala BIN.

Kemudian Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

DISCLAIMER: Artikel ini sebelumnya tayangdi Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Aturan Baru Menpan RB: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat".***

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah