Pembelian Minyak Goreng Akan Gunakan PeduliLindungi, Berapa Harganya?

- 25 Juni 2022, 06:08 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /dik.foto/Humas Setkab/Agung


PORTAL SULUT - Sebentar lagi, masyarakat yang ingin membeli minyak goreng wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Saat ini pemerintah akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang telah menjadi syarat untuk membeli minyak goreng curah.

Sosialisasi ini mulai dilakukan Senin 27 Juni 2022, selama dua minggu.

Baca Juga: Investasi Bodong Binomo: Termasuk Ferrari, Polisi Pastikan Semua Aset Indra Kenz Sudah Disita

Melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022 seperti dikutip dari Antara.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Terkait Wabah PMK, Berikut Kategori Hewan Kurban yang Memenuhi Syarat Disembelih Menurut Fatwa MUI

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah