Peraturan Baru Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, Guru Honorer Wajib Baca

- 21 Juni 2022, 15:57 WIB
peraturan baru terkait pengadaan PPPK Guru tahun 2022.
peraturan baru terkait pengadaan PPPK Guru tahun 2022. /Instagram/@kemenpanrb/

 

PORTAL SULUT - Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan baru terkait pengadaan PPPK Guru tahun 2022.

Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Menteri PANRB nomor 20/2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).

Baca Juga: Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

Dikutip dari Instagram @kemenpanrb tanggal 20 Juni 2022, inilah isi peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022.

Dalam isi peraturan tersebut ada 2 kategori pelamar, yakni:

1. Pelamar Prioritas

a. Prioritas I

THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

b. Prioritas II

THK-II

c. Prioritas III

Guru Non ASN di sekolah negeri, terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

Baca Juga: Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipasitan Tak Dapat

2. Pelamar Umum

a. Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek.

b. Pelamar terdaftar di Dapodik.

Selanjutnya dalam mengikuti seleksi kompetensi, pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi Tahun 2021.

Untuk pelamar prioritas II dan III, dengan melihat kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang ( background check).

Untuk pelamar umum, harus mengikuti seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK.

Selanjutnya, pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

Nilai ambang batas tersebut terdiri dari kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan sosial kultur, dan wawancara.

Dalam seleksi Kompetensi ada penambahan nilai, untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier, ada penambahan nilai sebesar 100 persen dalam seleksi kompetensi teknis.

Untuk penyandang disabilitas diberikan tambahan nilai sebesar 10 persen dalam seleksi kompetensi teknis.

Dalam pemenuhan kebutuhan guru, didahulukan untuk pelamar prioritas I, secara berurutan THK II, Guru Non ASN di sekolah negeri, Lulusan PPG, terakhir guru swasta.

Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas II.

Jika formasi belum terpenuhi akan diisi oleh pelamar prioritas III

Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT UNBK.

Itulah tadi peraturan baru mengenai pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.

Kalian juga bisa mengunduh aturan lengkapnya di laman jdih.menpan.go.id.

Semoga membantu.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah