PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022.
Bagi para guru honorer, sebaiknya simak aturan terbaru ini.
Sebab, ini merupakan peluang bagi guru honorer bisa terangkat sebagai PPPK Guru.
Baca Juga: Gaji 13 Cair 1 Juli 2022, Tak Semua ASN dapat, PPPK Bagaimana? Ini Nominalnya
Dikutip dari instagram @kemenpanrb, Kementerian PANRB mengeluarkan aturan teranyar tentang pengadaan PPPK Guru tahun ajaran 2022.
Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
Baca Juga: Nasib Guru Honorer Swasta di PPPK Guru 2022, Ini Tahapannya agar Lolos
Lantas apa saja poinnya?