Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022

- 21 Juni 2022, 15:43 WIB
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022.
Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022. /tangkapan layar instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

 

PORTAL SULUT - Honorer guru perlu memperhatikan tahapan Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022, mulai dari kriteria, tahap seleksi dan penambahan nilai.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022 ini.

Adapun pelamar nantinya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kemudian mengikuti tahap seleksi dan memenuhi nilai yang sudah diatur.

Baca Juga: Kemenkeu: Gaji 13 ASN 2022 Mulai Diajukan 24 Juni 2022, Golongan PNS Ini Dipasitan Tak Dapat

Berikut kriteria, pelaksanaan seleksi dan penambahan nilai pada pengadaan PPPK Guru Tahun 2022:

1. Kriteria pelamar

Pelamar prioritas I

Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi

Pelamar prioritas II

Tenaga Honorer Kategori II

Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.

Kategori Umum

Kategori umum yang dimaksud adalah lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPPK Guru Tahun 2022, Para Guru Honorer Baca Ini

2. Seleksi

Pelaksanaan seleksi pada PPPK Guru Tahun 2022 UU untuk Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi tahun 2021

Kemudian pelamar Prioritas II dan III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja dan peleriksaan latar belakang (background check)

Sementara, untuk seleksi umum, pelamar wajib mengikuti tahap ini;

- Seleksi dilakukan dengan CAT-UNBK

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik.

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Baca! Ini Aturan Teranyar PPPK Guru 2022

- Nilai ambang batas tersebut adalah
a. Kompetensi teknis
b. Kompetensi manajerial dan sosial kultural
c. Wawancara

3. Nilai

Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100 persen untuk pelamar yang memiliki sertifikat Pendidik Linier.

Kemudian, tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10 persen untuk pelamar penyandang disabilitas.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x