❑ Kompetensi Teknis
✓ Profesional
✓ Pedagogik
✓ Sosial
✓ Kepribadian
❑ Kinerja
✓ Orientasi pelayanan
✓ Komitmen
✓ Inisiatif kerja, dan
✓ kerja sama
❑ Pemeriksaan latar belakang
✓ Perundungan
✓ Kekerasan seksual
✓ Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA), dan
✓ Intoleransi.
3. Seleksi Wawancara: mempertimbangkan integritas dan moralitas
Baca Juga: Bukan Hanya Soal Masa Kontrak, Ternyata ada 7 Alasan PPPK Bisa Diberhentikan
3. Seleksi Tes
- Peserta:
a. Guru Honorer Negeri (< 3 tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
b. Lulusan PPG
c. Guru Honorer Swasta (terdaftar pada Data Pokok Pendidikan)
Seleksi Tes dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah seleksi kesesuaian/verifikasi.
Seleksi Tes dilakukan menggunakan CAT-UNBK.