4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021):
THK-II - Honorer Negeri - Lulusan PPG - Honorer Swasta
Baca Juga: 2 Formasi PPPK 2022 Dibuka, Catat Syaratnya agar Bisa Mendaftar
2. Seleksi Kesesuaian/Verifikasi
Peserta:
a. THK - II
b. Guru Honorer Negeri (≥ 3 tahun terdatfar pada Data Pokok Pendidikan)
1. Seleksi kesesuaian/verifikasi dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru yang lulus passing grade.
2. Pada seleksi ini, dilakukan dengan menilai kesesuaian 4 dimensi:
❑ Kualifikasi Akademik dan/atau sertifikat pendidik:
mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran
dengan:
✓ Kualifikasi akademik Sarjana (S-l), atau
✓ Diploma Empat (D-IV), dan/atau
✓ Sertifikat Pendidik