Awas, Hina Penguasa Bisa Dihukum 18 Bulan, Tanggapan Fahri Hamzah: Pejabat Publik Adalah Pegawai Rakyat

- 17 Juni 2022, 14:39 WIB
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik
Fahri Hamzah menanggapi adanya Draft RKUHP yang mengancam 18 bulan penjara bagi penghina pejabat publik /Foto: Instagram @fahrihamzah/

"Marahin pejabat publik harusnya adalah hak dan kewajiban warga negara... Itu mirip dengan pemilik marahin pegawai supaya kerja bener... Salahnya apa?" kata Fahri Hamzah.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk 216 Ribu Guru Honorer, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Cair, Cek Syaratnya

Fahri Hamzah menilai, pejabat publik merupakan pegawai rakyat, sehingga tidak ada persoalan jika masyarakat memberikan kritikan kepada mereka.

"Yg salah kalau pegawai maki2 pemilik karena nuntut dividen... Rakyat itu pemilik dan pejabat publik itu pegawai.. Itu logikanya," ujar Fahri Hamzah.

Terkait kritikan yang diberikan rakyat, Fahri Hamzah menilai seharusnya para pejabat publik tidak tersinggung.

"Pejabat publik adalah pegawai rakyat... Jangan mudah tersinggung dengan rakyat..dengan majikan.. Kalau mudah tersinggung jangan jadi pejabat publik.. Mending jadi pawang hujan," ucap Fahri Hamzah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter miliknya.

DISCLAEMER: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Siap-Siap, Hina Penguasa dan Lembaga Negara Bakal Dipenjara 18 Bulan Menurut RKUHP" dan "Hina DPR Hingga Jaksa Bisa Masuk Penjara, Fahri Hamzah: Jangan Mudah Tersinggung dengan Rakyat".***

Halaman:

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah