DPR Segera Bahas Revisi UU Ciptaker Sesuai Putusan MK, Puan: Tunggu Supres Presiden

- 25 Mei 2022, 10:30 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR-RI
Ketua DPR RI Puan Maharani/DPR-RI /


PORTAL SULUT - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), DPR RI segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja.

DPR RI juga telah mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pengesahan UU P3 pada Selasa hari ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Diminta Tambah Alokasi Perlindungan Sosial, Puan: RAPBN 2023 untuk Kemakmuran Rakyat

Puan juga memastikan DPR segera memulai pembahasan revisi UU Cipta Kerja. "Ya kita akan tunggu surat presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 24 Mei 2022.

Puan mengatakan, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode Omnibus Law.

Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan. "Kami, tadi disampaikan pandangan dari pemerintah yang menyatakan bahwa ke depan ini bagaimana pembahasan UU PPP ini bisa langsung dilaksanakan dengan menghormati keputusan MK sehingga nanti pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," pungkas Puan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui APBN 2022 Jadi Rp3.106 Triliun, Said Abdullah: Dampak Naiknya Harga Minyak Mentah Dunia

Amar putusan tersebut kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Maria SW Sumardjono, merupakan amar putusan butir 7 Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan pada 25 November 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah